BPUM Dihapus 2023? Simak Cara UMKM Bisa Dapat Uang Tunai Rp600 Ribu dengan Cara Ini Tanpa Login Eform BRI

- 30 Desember 2022, 14:30 WIB
Pemerintah menghentikan program BPUM di tahun 2023 bagi para pelaku UMKM
Pemerintah menghentikan program BPUM di tahun 2023 bagi para pelaku UMKM /iqbalnuril/pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Benarkah program bansos Pemerintah BPUM akan dihapus pada 2023? Simak cara agar UMKM bisa tetap dapat uang tunai Rp600 ribu tanpa login Eform BRI.

BPUM adalah bansos Pemerintah yang diberikan kepada para pelaku usaha golongan UMKM, dengan besaran Rp1,2 juta pada 2021 dan rencananya akan cair Rp600 pada 2022, bagi nama yang muncul di laman pencarian Eform BRI.

Namun, hingga mendekati akhir 2022, belum ada info resmi apakah BPUM akan cair ke UMKM. Bahkan link cek Eform BRI pun masih belum bisa diakses.

Terkait hal ini, dari informasi terbaru yang didapat tim Seputarlampung.com, ternyata program Pemerintah BPUM atau BLT UMKM ini akan dihapus pada 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Desainer Grafis PT Digital Kreasi Mediatama, Cek Kualifikasi dan Deskripsi Pekerjaannya

Artinya, pelaku UMKM tidak akan menerima lagi dana bantuan usaha melalui program BPUM.

Mengapa pemerintah menghentikan bansos bagi para pelaku UMKM ini di tahun 2023 mendatang?

Kemenkop UKM dalam konferensi pers pada Senin, 26 Desember 2022 telah mengumumkan bahwa BLT UMKM atau BPUM dihapus atau berhenti disalurkan ke pelaku usaha pada tahun 2023.

Pemberitahuan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Menkop UKM, Teten Masduki.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x