Baca Juga: Verrel Bramasta Akui Sedang Dekat dengan Seorang Wanita dan Ingin Jajaki Hubungan Serius
Oleh karena itu, Kemnaker terus menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pengambilan dana BSU di Kantor Pos terdekat, hingga besok, 27 Desember 2022.
Jika Anda merupakan salah satu penerima BSU dan belum mengambil hak BSU Anda, maka segera lakukan pengambilan melalui Kantor Pos terdekat dari lokasi Anda.
Untuk melakukan pengambilan BSU sebesar Rp600.000, Anda hanya perlu datang ke Kantor Pos terdekat, dengan membawa kartu identitas berupa KTP. Serta menunjukkan QR code pada aplikasi PosPay kepada petugas di Kantor Pos.
Nantinya petugas Kantor Pos, akan memeriksa data Anda sebagai penerima BSU dan melakukan validasi dengan pengambilan foto penerima dan KTP pemilik.
Jika semua langkah telah dilakukan, petugas akan menginstruksikan penerima BSU untuk menandatangani surat kwitansi, dan menyerahkan BSU sebesar Rp600.000 dalam bentuk uang tunai.
Baca Juga: Link Live Streaming Brentford vs Tottenham, Senin, 26 Desember 2022, Kick Off Pukul 19.30 WIB
Itulah informasi terkait persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan dana BSU 2022 di Kantor Pos, dengan batas waktu terakhir hingga besok, 27 Desember 2022.***