Besok Terakhir Batas Waktu Pencairan BSU 2022, Segera ke Kantor Pos dan Bawa Persyaratan Berikut

- 26 Desember 2022, 17:24 WIB
Cairkan BSU dengan bawa KTP dan QR Code di Kantor Pos
Cairkan BSU dengan bawa KTP dan QR Code di Kantor Pos //Tangkapan layar Instagram Kemnaker/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Batas waktu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 di Kantor Pos, jatuh pada besok yaitu 27 Desember 2022.

Segera cairkan dana BSU 2022 ke Kantor Pos, dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Simak informasi selengkapnya.

BSU disalurkan kepada pegawai dan buruh yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan, serta menerima notifikasi sebagai penerima BSU 2022.

Notifikasi pemberitahuan penerima BSU 2022, disampaikan melalui laman resmi Kemnaker. Anda juga dapat melakukan pengecekan melalui laman bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi PosPay.

Baca Juga: 9 SMA-MA-SMK Terbaik di Kota Pekanbaru untuk PPDB 2023, SMAS Darma Yudha Urutan Pertama, Ini Profilnya

Dana BSU sebesar Rp600.000 akan disalurkan melalui rekening Bank Himbara penerima, atau Kantor Pos di seluruh Indonesia.

Pemerintah menyalurkan dana BSU kepada pegawai/buruh yang telah memenuhi syarat sebagai penerima, dengan tujuan agar dapat menjadi bantuan untuk memenuhi kebutuhan.

Hingga 21 Desember 2022, tercatat sebanyak 12.042.755 pekerja/buruh yang telah menerima BSU 2022 sebesar Rp600.000.

Sedangkan masih ada yang tercatat sebagai penerima BSU 2022, namun belum mengambil BSU miliknya di Kantor Pos.

Baca Juga: Verrel Bramasta Akui Sedang Dekat dengan Seorang Wanita dan Ingin Jajaki Hubungan Serius

Oleh karena itu, Kemnaker terus menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pengambilan dana BSU di Kantor Pos terdekat, hingga besok, 27 Desember 2022.

Jika Anda merupakan salah satu penerima BSU dan belum mengambil hak BSU Anda, maka segera lakukan pengambilan melalui Kantor Pos terdekat dari lokasi Anda.

Untuk melakukan pengambilan BSU sebesar Rp600.000, Anda hanya perlu datang ke Kantor Pos terdekat, dengan membawa kartu identitas berupa KTP. Serta menunjukkan QR code pada aplikasi PosPay kepada petugas di Kantor Pos.

Nantinya petugas Kantor Pos, akan memeriksa data Anda sebagai penerima BSU dan melakukan validasi dengan pengambilan foto penerima dan KTP pemilik.

Jika semua langkah telah dilakukan, petugas akan menginstruksikan penerima BSU untuk menandatangani surat kwitansi, dan menyerahkan BSU sebesar Rp600.000 dalam bentuk uang tunai.

Baca Juga: Link Live Streaming Brentford vs Tottenham, Senin, 26 Desember 2022, Kick Off Pukul 19.30 WIB

Itulah informasi terkait persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan dana BSU 2022 di Kantor Pos, dengan batas waktu terakhir hingga besok, 27 Desember 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah