BSU Cair hingga 27 Desember 2022 untuk Kriteria Pekerja Berikut, Inilah Cara Cek Penerimanya

- 25 Desember 2022, 08:20 WIB
Kriteria pekerja yang mendapatkan BSU 2022/Tangkapan layar Instagram posindonesia.ig/
Kriteria pekerja yang mendapatkan BSU 2022/Tangkapan layar Instagram posindonesia.ig/ /Instagram.com/@posindonesia.ig/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan bansos Rp600.000 dari BSU 2022 diperpanjang hingga 27 Desember 2022, bagaimana cara cek penerimanya? Simak ulasannya pada artikel ini.

Pekerja yang ingin mengetahui apakah masuk sebagai penerima BSU atau tidak dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Masih ada waktu hingga 2 hari kedepan hingga artikel ini ditayangkan untuk mencairkan BSU 2022 bagi pekerja yang terdaftar sebagai penerima bansos Rp600.000.

Namun, tidak semua pekerja dapat mencairkan BSU 2022 melalui Kantor Pos, hanya pekerja yang memenuhi kriteria berikut:

Baca Juga: Berapa Harga HP Xiaomi Redmi Note 11 Sekarang? Cek Harga Terbaru pada Desember 2022 dan Spesifikasinya di Sini

1. Pekerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pekerja merupakan peserta aktif pada program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

3. Pekerja memiliki Gaji/upah paling banyak Rp3.5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayahdengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3.5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan hingga ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Pekerja bukan merupakan ASN, anggota TNI dan Polri

5. Pekerja belum pernah menerima program Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro(BPUM).

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini Minggu 25 Desember 2022, Jam Tayang Kamu Bertanya-tanya Kenapa, Tajwid Cinta

Setelah memenuhi kriteria pekerja di atas, selanjutnya pekerja dapat mengetahui apakah masuk sebagai penerima BSU dengan melakukan pengecekan di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

1. Buka laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Selanjutnya pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU

3. Jika pekerja belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pekerja
- Nama lengkap pekerja
- Tanggal lahir pekerja
- Nama ibu kandung pekerja

4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang nantinya akan dikirim ke nomor handphone yang telah didaftarkan

5. Login kembali dan lengkapi biodata diri

6. Terakhir, cek pemberitahuan yakni:

• Apabila pekerja terdaftar sebagai penerima, maka akan ada centang hijau notifikasi sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji

• Apabila ternyata pekerja tidak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”

Setelah pekerja termasuk sebagai penerima BSU, selanjutnya pekerja wajib mendapatkan QR Code di aplikasi PosPay.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Minggu 25 Desember 2022, Jam Tayang Shiva, Anupamaa, Naagin, Bintang Samudera

Berikut merupakan cara untuk mendapatkan QR Code melalui aplikasi PosPay.

1. Unduh aplikasi PosPay pada HP Anda

2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu, kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif

3. Buat username, dan password sertaPIN transaksi. Jika telah berhasil, maka kembali ke halaman awal.

4. Selanjutnya klik tombol berwarna merah pada pojok kanan bawah serta klik logo Kementerian Ketenagakerjaan.

5. Kemudian klik "BSU Kemenaker 1" pada pilihan "Jenis Bantuan"

6. Selanjutnya Pilih Ambil Foto Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP dan lengkapi identitas diri

7. Klik "Lanjutkan"

8. Selanjutnya PosPay akan menampilkan status penerima BSU.

9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul jika Anda tercatat sebagai penerima BSU.

10. Tunjukan QR Code yang telah didapat pada aplikasi PosPay ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU.

Baca Juga: Daftar Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 untuk Lulusan SMK, Penempatan di Kota dan Kabupaten Jawa Barat

Demikian kriteria pekerja yang mendapatkan bansos Rp600 ribu dari BSU 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah