5. Pekerja belum pernah menerima program Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro(BPUM).
Setelah memenuhi kriteria pekerja di atas, selanjutnya pekerja dapat mengetahui apakah masuk sebagai penerima BSU dengan melakukan pengecekan di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
1. Buka laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Selanjutnya pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU
3. Jika pekerja belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pekerja
- Nama lengkap pekerja
- Tanggal lahir pekerja
- Nama ibu kandung pekerja
4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang nantinya akan dikirim ke nomor handphone yang telah didaftarkan
5. Login kembali dan lengkapi biodata diri
6. Terakhir, cek pemberitahuan yakni: