BSU Cair hingga 27 Desember 2022 untuk Kriteria Pekerja Berikut, Inilah Cara Cek Penerimanya

- 25 Desember 2022, 08:20 WIB
Kriteria pekerja yang mendapatkan BSU 2022/Tangkapan layar Instagram posindonesia.ig/
Kriteria pekerja yang mendapatkan BSU 2022/Tangkapan layar Instagram posindonesia.ig/ /Instagram.com/@posindonesia.ig/

5. Pekerja belum pernah menerima program Kartu Pra Kerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro(BPUM).

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini Minggu 25 Desember 2022, Jam Tayang Kamu Bertanya-tanya Kenapa, Tajwid Cinta

Setelah memenuhi kriteria pekerja di atas, selanjutnya pekerja dapat mengetahui apakah masuk sebagai penerima BSU dengan melakukan pengecekan di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

1. Buka laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Selanjutnya pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU" kemudian Anda akan masuk ke halaman cek penerima BSU

3. Jika pekerja belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pekerja
- Nama lengkap pekerja
- Tanggal lahir pekerja
- Nama ibu kandung pekerja

4. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang nantinya akan dikirim ke nomor handphone yang telah didaftarkan

5. Login kembali dan lengkapi biodata diri

6. Terakhir, cek pemberitahuan yakni:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah