Baca Juga: Profil SMAN 1 Metro, Salah Satu Sekolah Terbaik di Lampung Versi LTMPT 2022
Presiden KSPI Said Iqbal menilai tuntutan untuk menaikkan UMP DKI Jakarta hingga 10 persen atau setara Rp5.131.569 pada 2023 sesuai dengan usulan serikat pekerja.
"Organisasi serikat buruh akan melakukan aksi besar-besaran di berbagai provinsi untuk mendesak Gubernur menetapkan upah minimum sesuai usulan buruh," kata Iqbal dalam keterangannya, Rabu, 23 November 2022.
Dia menuturkan, rencana aksi besar-besaran itu akan dilakukan sebelum tanggal 28 November 2022.
Oleh karenanya, Iqbal meminta agar Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan upah minimal provinsi (UMP) sebesar Rp5.131.559 untuk tahun 2023.
"Dari angka yang telah diambil keputusannya oleh Depeprov, maka sikap Partai Buruh dan organisasi serikat nuruh adalah meminta Pejabat Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55 persen," ujarnya.
Menurut Iqbal, penetapan UMP sebesar Rp5,1 juta tersebut sangat realistis berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan data Litbang Partai Buruh, inflansi Januari-Desember 2022 diprediksi 6-7 persen.
Sedangkan menurut perkiraan Menteri Keuangan, angkanya diprediksi 6,5 persen. Dengan adanya pertumbuhan ekonomi, angkanya diprediksi 4 persen.