"Maka kenaikan 10,55 persen sebagaimana yang diusulkan unsur Serikat Pekerja sangatlah wajar," ujarnya.
Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh tersebut sebelumnya menjelaskan, pada tanggal 22 November lalu Dewan Pengupahan Provinsi DKI telah memutuskan untuk merekomendasikan nilai UMP Tahun 2023 ke Pj Gubernur DKI.
Dilansir dari pikiranrakyat.com dalam artikel "Buruh Ancam Gelar Aksi Besar-besaran di Jakarta, Tuntut Tetapkan UMP DKI Rp5,1 Juta", Dewan pengupahan tersebut berisi tiga unsur yakni pemerintah, serikat pekerja, dan unsur pengusaha.
Namun, kata dia, baru kali ini ada dua versi usulan pengusaha yaitu versi Apindo dan Kadin.
Versi Apindo menggunakan PP 36 Tahun 2021 yang sudah digantikan oleh Permenaker 18 Tahun 2022 dengan kenaikan 2,62 persen atau setara Rp4.763.293.
Lalu versi Kadin menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan kenaikan 5,11 persen sebesar Rp4.879.053.
"Di sini terlihat, Kadin lebih memahami dunia usaha yakni usaha akan berkembang kalau daya beli naik," ujarnya.
Sementara itu unsur serikat pekerja mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2023 dengan kenaikan 10,55 persen setara Rp5.131.569.
Adapun pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 5,6 persen yakni sebesar Rp4.901.798.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)