SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak baik-baik informasi mengenai dana Kartu Prakerja Gelombang 47 yang bisa saja batal cair ke penerima, jika belum membeli dan menyelesaikan pelatihan hingga tanggal yang sudah ditetapkan.
Pengumuman peserta penerima Kartu Prakerja Gelombang 47 telah berlalu beberapa waktu lalu. Namun, hingga kini tampaknya masih ada peserta yang belum membeli pelatihan atau pun menyelesaikannya.
Padahal, pelatihan Kartu Prakerja ini adalah salah satu syarat utama dana insentif peserta bisa segera cair ke rekening atau e-wallet yang didaftarkan.
Pihak PMO Kartu Prakerja juga telah menginformasikan bahwa ada batas waktu yang harus diperhatikan para peserta lolos terkait pembelian dan penyelesaian pelatihan Kartu Prakerja di platform digital yang disediakan.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui akun Instagram @prakerja.go.id, pihak manajemen program Kartu Prakerja menyebutkan bahwa batas waktu pembelian pelatihan terakhir adalah 30 November 2022.
Sementara batas waktu untuk penyelesaian pelatihan Kartu Prakerja terakhir adalah tanggal 4 Desember 2022.
Jika lewat dari tanggal tersebut, maka seluruh manfaat yang diterima penerima Kartu Prakerja akan ditarik dan kembali ke kas negara. Artinya, dana insentif batal cair ke peserta yang lolos Kartu Prakerja.
Oleh karena itu segera beli pelatihan dan selesaikan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, agar Anda bisa segera menerima insentifnya.