Syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU)
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s.d. Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp3,5 Juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh)
4. Bukan PNS, TNI dan Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Sebelum melakukan pencairan BSU 2022 di kantor pos, pekerja ataupun buruh wajib mengetahui apakah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 melalui bsu.ketenagakerjaan.go.id, bsu kemnaker.go.id, atau dapat mengeceknya di aplikasi PosPay.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 1 SD MI Subtema 3 Halaman 110 tentang Keluarga Besarku
Berikut adalah alur pengecekan hingga pembayaran BSU Tahap 7 sebagaimana dikutip pada akun Instagram bpjs.ketenagakerjaan.