SEPUTARLAMPUNG.COM - Segera cek daftar pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 8 dengan 3 (tiga) cara mudah berikut. Simak selengkapnya di sini.
Seperti diketahui, penyaluran BSU 2022 sudah memasuki tahap 7 per awal November.
Hingga tahap 7, dana BSU telah diberikan kepada sekitar 12,62 juta pekerja dari total sasaran penerima pada 2022 sebanyak 14,6 juta pekerja.
Artinya, masih ada 1,58 juta pekerja yang belum mendapatkan dana BSU 2022.
Baca Juga: Teks Amanat Pembina Upacara Hari Pahlawan ke-77 10 November 2022, Lengkap dengan Pedoman Pelaksanaan
Di mana mekanisme pencairannya dilakukan dengan 2 (dua) cara yakni ditransfer melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BSI, BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Kemudian dicairkan melalui PT. Pos Indonesia bagi pekerja yang rekening Himbaranya bermasalah atau tidak memiliki rekening Himbara.
Sebagai catatan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mengumumkan secara resmi kapan dana BSU 2022 tahap 8 akan digelontorkan.
Namun, jika menilik skema pencairan tahap sebelumnya yang dicairkan per tahap pada setiap pekan pencairan dana BSU 2022 tahap 8 akan dilakukan pada Minggu ini.