Lowongan Kerja Besar-besaran di BPJS Kesehatan, Penempatan Seluruh Indonesia, Simak Syarat Lokernya

- 11 Oktober 2022, 16:15 WIB
Loker BPJS Kesehatan
Loker BPJS Kesehatan // Tangkapan Layar/ kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – BPJS Kesehatan saat ini sedang membuka lowongan kerja untuk penempatan di seluruh wilayah di Indonesia.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang beroperasi sejak 2014 serta memiliki wewenang untuk memberikan jaminan sosial berbentuk kesehatan dan ketenagakerjaan. Kedua aspek ini merupakan hal penting bagi masyarakat umum dan pekerja dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.

Lowongan kerja BPJS Kesehatan ini membutuhkan 150 posisi untuk dijadikan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Baca Juga: BSU Tahap 5 2022 Sudah Cair? Ini Sebab Lolos Verifikasi tapi Subsidi Gaji Rp600.00 Belum Ditransfer Kemnaker

Lalu apa itu Pegawai Tidak Tetap (PTT)?

Menurut PER-16/PJ/2016, definisi Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Dilansir seputarlampung.com dari situs BPJS Kesehatan, berikut Link pendaftaran dan syarat yang dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan tahun 2022.

Baca Juga: Pertamina Beri Kesempatan Terakhir Hari Ini, 11 Oktober 2022 untuk Jadi Pegawainya, Berikut Info lengkapnya

Syarat Pendaftaran Kerja di BPJS Kesehatan 2022:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x