Papua
33. Papua Rp3.561.932
34. Papua Barat Rp3.200.000
Sebagai informasi, Upah Minimum merupakan standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja.
Demikian ulasan mengenai kenaikan UMP 2023, lengkap dengan dengan daftar Upah Minimum Provinsi di 34 Provinsi, termasuk Jakarta, Banten, Bengkulu, dan lainnya.***