Berapa Nominal Kenaikan UMP 2023? Cek Daftar Upah Minimum Provinsi di 34 Provinsi Termasuk Jakarta dan Banten?

- 19 Oktober 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. /Instagram/@kemnaker

Papua

33. Papua Rp3.561.932
34. Papua Barat Rp3.200.000

Sebagai informasi, Upah Minimum merupakan standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja.

Demikian ulasan mengenai kenaikan UMP 2023, lengkap dengan dengan daftar Upah Minimum Provinsi di 34 Provinsi, termasuk Jakarta, Banten, Bengkulu, dan lainnya.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah