BSU 2022 Cair untuk Pekerja yang Terkena PHK dengan Syarat Ini, Cek Daftar Penerimanya di bsu.kemnaker.go.id

- 27 September 2022, 18:00 WIB
Informasi Pencairan BSU 2022 bagi pekerja yang terkena PHK.*
Informasi Pencairan BSU 2022 bagi pekerja yang terkena PHK.* // bsu.kemnaker.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih bisa mendapatkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang memenuhi syarat berikut. Simak informasi selengkapnya di sini.

Seperti diektahui, pencairan BSU 2022 sudah dilakukan sejak 12 September 2022. Di mana pada pencairan tahap 1, BSU 2022 diberikan untuk sekitar 4,1 juta pekerja.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah melakukan verifikasi dan validasi data terhadap sekitar 2,4 juta pekerja calon penerima BSU 2022 tahap 2.

Adapun, BSU 2022 sendiri rencananya akan diberikan kepada sekitar 16 juta pekerja secara bertahap.

Baca Juga: PIP 2022 untuk SD-SMK Gagal Cair ke 9 Tipe Siswa Ini, Mengapa? Berikut Update Pencairan per 27 September

Dana yang diberikan untuk masing-masing pekerja adalah sebesar Rp600.000.

Dicairkan dalam dua skema, pertama melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BSI, BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Kedua, disalurkan melalui PT. Pos Indonesia.

Adapun syarat untuk mendapatkan BSU 2022 telah tertuang pada Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, yakni:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x