Pekerja di Jakarta Barat yang Tidak Dapat BSU 2022 Bisa Ajukan Pengaduan ke Sini, Ini Kata Pemkot Jakbar

- 26 September 2022, 06:40 WIB
Ilustrasi pekerja yang mendapat BSU 2022.
Ilustrasi pekerja yang mendapat BSU 2022. /Tangkap layar instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik untuk pekerja yang berada di wilayah Jakarta Barat. Pasalnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) membuka pengaduan bagi para pekerja yang tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.

Seperti diketahui, BSU 2022 tahap 1 dan 2 dari Kemnaker sudah mulai disalurkan ke pekerja yang memenuhi kriteria.

Penyaluran dana BSU 2022 ini dilakukan melalui Bank Himbara maupun kantor Pos.

Baca Juga: Hari Ini Simulasi ANBK SD 2022 Dimulai, Ini Contoh Soal dan Jawaban AKM Numerasi-Literasi Kelas 5 SD

Bagi pekerja di Jakarta Barat yang tidak dapat dana bantuan subsidi upah atau BSU, dapat melakukan pengaduan ke Pemkot Jakbar.

"Bisa ke kita jika ingin membuat pengaduan ataupun konsultasi terkait BSU," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Nur Kholis, dikutip dari Antara.

Sebelum melakukan pengaduan, simak dulu syarat dan kriteria penerima BSU 2022 dari Kemnaker berikut ini.

Baca Juga: Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional di Bulan November 2022, Ada HKN ke-58, Tanggal Berapa?

Berikut 5 syarat penerima BSU 2022:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA BSU Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x