Dana BSU 2022 Wajib Dikembalikan ke Kas Negara jika Kemnaker Temukan Ini pada Penerima Subsidi Gaji Rp600.000

- 24 September 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi BSU 2022.*
Ilustrasi BSU 2022.* /iqbalnuril/pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pekerja yang telah menerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 wajib mengembalikan bantuan ke kas negara jika Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) temukan hal ini pada para penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000.

Sebagaimana diketahui, BLT Subsidi Gaji Rp600.000 atau BSU 2022 diberikan Kemnaker bagi para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, Kemnaker menetapkan bahwa para penerima BSU 2022 juga harus memenuhi semua persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 tahun 2022 tentang penyaluran dana BLT Subsidi Gaji Rp600.000.

Terkait pengembalian dana BSU 2022 ke kas negara, hal ini terjadi jika Kemnaker menemukan bahwa ternyata pekerja penerima tidak memenuhi semua persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: KEREN! 40 Twibbon Hari Jadi Kota Bandung 2022, Rayakan HUT ke 212 dengan Kata Ucapan Spesial

Berikut persyaratan penerima BSU 2022 bagi pekerja dan buruh sebagaimana yang dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3/S1, Cek Posisi dan Syarat

- Pekerja merupakan pemilik rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)

- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Jika Anda telah sesuai dengan semua syarat tersebut, maka tidak perlu khawatir dana BSU 2022 dikembalikan ke kas negara.

Berikut cara cek status dan daftar penerima BSU 2022:

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.

2. Daftar akun.

Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kembali ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Selanjutnya, cek pemberitahuan.

Baca Juga: Bagaimana Pengaruh Sosialisasi dalam Pembentukan Karakter Individu? Materi IPS Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.

Selain itu, Anda juga bisa melihatnya melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan cara:

1. Buka situs bpjsketenagakerjaan.go.id di HP Anda.

2. Klik 'Cek Saldo JHT Saya'.

3. Kemudian isi email aktif Anda beserta Password-nya.

4. Jika belum punya, klik "Buat Akun Baru"

5. Lalu klik Login.

Demikian informasi terbaru mengenai penyaluran BSU 2022 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta beserta aturan baru yang mewajibkan pekerja untuk kembalikan dana BLT Subsidi Gaji yang diterima ke kas negara jikaa ditemukan tidak memenuhi syarat.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x