Syarat dan Cara Tukar Uang Rupiah Rusak, Robek, hingga Terbakar di Bank Indonesia, Diganti Seutuhnya oleh BI?

- 15 September 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pexels

- Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.

- Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang Anda bawa.

- Jika uang yang rusak tersebut masih termasuk dalam persyaratan yang telah ditentukan oleh BI, maka uang Anda akan diganti dengan nominal yang sama.

Baca Juga: Dana BSU 2022 Tahap 2 Segera Cair ke Pekerja, Tanggal Berapa Pencairannya? Ini Bocoran dari Kemnaker

- Namun jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka Anda diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang telah disediakan oleh BI.

- Jika Anda tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembaikan kepada Anda.

Demikian syarat dan cara menukarkan uang yang rusak, robek, hingga terbakar di Bank Indonesia (BI).***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x