Syarat dan Cara Tukar Uang Rupiah Rusak, Robek, hingga Terbakar di Bank Indonesia, Diganti Seutuhnya oleh BI?

- 15 September 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pexels

- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap

Baca Juga: Tabungan Haji Rp50 Juta Hancur Dimakan Rayap, Bisakah Ditukar? Ini Syarat Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia

- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama

- Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Uang Rupiah Logam

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya

- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

- Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x