Tabungan Haji Rp50 Juta Hancur Dimakan Rayap, Bisakah Ditukar? Ini Syarat Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia

- 15 September 2022, 11:20 WIB
Ilustrasi penukaran uang di Bank Indonesia.
Ilustrasi penukaran uang di Bank Indonesia. /Unsplash/Mufid Majnun

SEPUTARLAMPUNG.COM – Baru-baru ini uang tabungan haji senilai Rp50 juta milik seorang penjaga sekolah SDN Lojiwetan, Pasar Kliwon, Solo hancur dimakan rayap. Bisakah uang yang rusak ditukar di Bank Indonesia? Apa saja syaratnya? Simak selengkapnya di sini.

Diketahui, uang tabungan haji Rp50 juta milik penjaga sekolah yang bernama Samin ditemukan sudah dalam kondisi rusak. Uang kertas pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang disimpan di dalam celengan plastik sobek menjadi potongan-potongan kecil akibat dimakan rayap.

Lantas, bisakah uang yang sudah rusak tersebut diganti atau ditukar dengan uang baru di Bank Indonesia?

Baca Juga: Dana BSU 2022 Tahap 2 Segera Cair ke Pekerja, Tanggal Berapa Pencairannya? Ini Bocoran dari Kemnaker

Dikutip Sepuatarlampung.com dari laman bi.go.id, uang yang rusak bisa ditukarkan asal memenuhi semua persyaratan penukaran uang rusak.

Syarat Penukaran Uang Rusak/Uang Cacat

Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya yang bisa disebabkan terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.

Uang rusak/cacat tersebut dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah masih dapat diketahui atau dikenali.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Terbaru di PT Berdikari (Persero) untuk Lulusan S1 Cek Posisi dan Kualifikasinya

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x