Syarat dan Cara Tukar Uang Rupiah Rusak, Robek, hingga Terbakar di Bank Indonesia, Diganti Seutuhnya oleh BI?

- 15 September 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pexels

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut syarat dan cara menukarkan uang Rupiah yang rusak, robek,hingga terbakar di Bank Indonesia (BI). Bisakah pemilik uang mendapat ganti seutuhnya? Simak penjelasan berikut ini.

Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya. Hal ini bisa saja disebabkan uang tersebut terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dimakan rayap, atau pun mengerut.

Bank Indonesia (BI) sebagai pihak yang berwenang mencetak dan mengeluarkan uang Rupiah resmi yang berlaku sebagai alat transaksi, memfasilitasi masyarakat untuk dapat menukarkan uang miliknya yang rusak, robek, hingga terbakar sekalipun selama memenuhi syarat-syaratnya.

Dikutip Seputarlampung.com dari laman bi.go.id, uang rusak/cacat tersebut dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah masih dapat diketahui atau dikenali.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Indosiar Persis vs Bali United Liga 1 Kamis, 15 September 2022, Tayang Jam Berapa?

Berikut syarat penggantian uang rusak/cacat:

Uang Rupiah Kertas

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x