Syarat dan Cara Tukar Uang Rupiah Rusak, Robek, hingga Terbakar di Bank Indonesia, Diganti Seutuhnya oleh BI?

- 15 September 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pexels

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut syarat dan cara menukarkan uang Rupiah yang rusak, robek,hingga terbakar di Bank Indonesia (BI). Bisakah pemilik uang mendapat ganti seutuhnya? Simak penjelasan berikut ini.

Uang rusak/cacat adalah uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah/berbeda dari ukuran aslinya. Hal ini bisa saja disebabkan uang tersebut terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dimakan rayap, atau pun mengerut.

Bank Indonesia (BI) sebagai pihak yang berwenang mencetak dan mengeluarkan uang Rupiah resmi yang berlaku sebagai alat transaksi, memfasilitasi masyarakat untuk dapat menukarkan uang miliknya yang rusak, robek, hingga terbakar sekalipun selama memenuhi syarat-syaratnya.

Dikutip Seputarlampung.com dari laman bi.go.id, uang rusak/cacat tersebut dapat ditukarkan apabila tanda keaslian Uang Rupiah masih dapat diketahui atau dikenali.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Indosiar Persis vs Bali United Liga 1 Kamis, 15 September 2022, Tayang Jam Berapa?

Berikut syarat penggantian uang rusak/cacat:

Uang Rupiah Kertas

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya

- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap

Baca Juga: Tabungan Haji Rp50 Juta Hancur Dimakan Rayap, Bisakah Ditukar? Ini Syarat Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia

- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama

- Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Uang Rupiah Logam

Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

- Fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya

- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

- Apabila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar

- Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

- Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

Baca Juga: Nonton Live Streaming Indosiar Persis Solo vs Bali United Liga 1, Kamis 15 September 2022, Tayang Jam Berapa?

Perlu diperhatikan, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

Selain itu, Bank Indonesia juga tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, berikut cara menukarkan uang rupiah rusak ke Bank Indonesia.

- Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia.

- Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.

- Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas.

- Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang Anda bawa.

- Jika uang yang rusak tersebut masih termasuk dalam persyaratan yang telah ditentukan oleh BI, maka uang Anda akan diganti dengan nominal yang sama.

Baca Juga: Dana BSU 2022 Tahap 2 Segera Cair ke Pekerja, Tanggal Berapa Pencairannya? Ini Bocoran dari Kemnaker

- Namun jika uang tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka Anda diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang telah disediakan oleh BI.

- Jika Anda tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang tersebut akan dikembaikan kepada Anda.

Demikian syarat dan cara menukarkan uang yang rusak, robek, hingga terbakar di Bank Indonesia (BI).***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x