Syarat dan Cara Tukar Uang Rupiah Rusak, Robek, hingga Terbakar di Bank Indonesia, Diganti Seutuhnya oleh BI?

- 15 September 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pexels

Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar

- Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

- Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

Baca Juga: Nonton Live Streaming Indosiar Persis Solo vs Bali United Liga 1, Kamis 15 September 2022, Tayang Jam Berapa?

Perlu diperhatikan, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

Selain itu, Bank Indonesia juga tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Dikutip dari laman Indonesiabaik.id, berikut cara menukarkan uang rupiah rusak ke Bank Indonesia.

- Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia.

- Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x