4. Rumah tangga tidak memiliki lahan atau tanah dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 milyar)
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
6. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Adapun pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3 dapat dilakukan melalui laman resmi dtks.jakarta.go.id. Berikut cara mendaftar online:
1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/;
2. Klik buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);
4. Pilih menu "Pendaftaran";
5. Masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga;