SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini adalah informasi mengenai Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan “Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ” yang dikutip seputarlampung.com dari Antara pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Lalu, Perry Warjiyo menyatakan ketujuh pecahan Uang TE 2022 ini akan menjadi alat pembayaran yang sah dimulai pada tanggal 18 Agustus 2022 dan melengkapi keberadaan uang rupiah kertas yang telah ada.
Untuk tujuh pecahan Uang Rupiah dengan nominal yang dikeluarkan dalam bentuk pecahan diantaranya seperti Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Pada uang TE 2022 ini tentunya masih tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional yang terletak pada bagian depan serta tema dari kebudayaan Indonesia seperti tarian, pemandangan alam, dan juga flora pada bagian belakang seperti Uang TE 2016 lalu.
Dengan begitu akan terdapat tiga aspek inovasi penguatan dalam Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, serta ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Dari tiga aspek inovasi di atas merupakan sebuah ciri-ciri dari keaslian uang TE 2022 untuk mempermudah mengenalinya serta lebih sulit untuk dipalsukan.