Begini Cara dan Syarat untuk Lakukan Penukaran Uang Rupiah Baru 2022 melalui Aplikasi PINTAr, Gampang!

- 18 Agustus 2022, 19:12 WIB
Tampilan baru uang rupiah kertas Rp1000-Rp100.000 tahun emisi 2022
Tampilan baru uang rupiah kertas Rp1000-Rp100.000 tahun emisi 2022 /PMJ News

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bank Indonesia telah meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) per Hari ini, 18 Agustus 2022.

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi menjadi alat pembayaran yang sah per Hari ini, 18 Agustus 2022.

Nominal Uang Rupiah Kertas TE 2022 yang dikeluarkan adalah Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Sebagai catatan, perilisan Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Baca Juga: Nonton Live Streaming PSIS vs Persik di Liga 1 Kamis, 18 Agustus 2022 via Link Ini, Tayang Jam Berapa?

Seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Masyarakat yang ingin melakukan penukaran Uang TE 2022 dapat dilakukan langsung melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Penukaran melalu kas keliling dilakukan melalui pendaftaran di aplikasi PINTAR pada laman https://pintar.bi.go.id.

Dilansir dari pikiranrakyat.com, ini syarat penukaran Uang TE 2022 melalui kas keliling Bank Indonesia:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah