SEPUTARLAMPUNG.COM - Bank Indonesia (BI) merilis tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) dengan tampilan baru pada hari ini, Kamis, 18 Agustus 2022.
Tujuh pecahan itu terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000,.
Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
BI memastikan pecahan uang rupiah kertas yang lama masih bisa dan sah digunakan sebagai alat pembayaran sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredarannya.
Bagaimana tampilan dan apa saja perubahan dalam uang rupiah TE 2022 ini?
Dilansir dari PMJ News, Uang Rupiah TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan.
Baca Juga: UPDATE Daftar Harga Pertamax Turbo di Seluruh Indonesia Agustus 2022, Daerah Mana yang Paling Mahal?