SEPUTARLAMPUNG.COM - Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) dengan inovasi baru.
Adapun uang kertas baru TE 2022 tersebut dikeluarkan dalam bentuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Bagaimana nasib uang kertas lama? Apakah uang kertas lama wajib ditukar ke Bank Indonesia setelah ada uang kertas baru?
Simak penjelasan Bank Indonesia terkait urgensi dan inovasi uang kertas TE 2022.
Pengeluaran uang kertas baru TE 2022 bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77. Hal ini menggambarkan semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan ketujuh pecahan Uang TE 2022 ini menjadi alat pembayaran yang sah mulai 18 Agustus 2022 sehingga melengkapi keberadaan uang rupiah kertas yang telah ada.
“Hari ini 18 Agustus 2022 dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis.