“FYI…kalau seluruh tahapan mulai dari aturan dan data sudah siap, kami segera salurkan,” jelas Kemnaker dikutip dari laman Instagram resmi @kemanker.
Pada 2020, pencairan BSU atau bantuan subsidi gaji masih menggunakan skema BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600.000 dalam dua tahap cair pada periode Oktober hingga Desember.
Setelah penyaluran BSU atau bantuan subsidi gaji 2020 selesai dilakukan, kemudian BSU dilanjutkan pada tahun 2021, BSU disalurkan mulai Agustus hingga Desember 2021 secara bertahap.
Lantas, kapan BSU 2022 cair? Hingga saat ini belum diketahui jadwal pasti BSU 2022 akan dicairkan.
Jika menilik dari penyaluran tahun 2021, diperkirakan pencairan BSU 2022 akan di salurkan pada Agustus, September, hingga Oktober.
Baca Juga: Daftar 20 SMA Terbaik di Bali Versi LTMPT, Lengkap Ranking Nasional Sekolah, Ini Posisi Pertama
Adapun golongan pekerja yang namanya otomatis dipastikan tidak bisa menerima bantuan BSU 2022 adalah:
1. Pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta.
2. Pekerja tidak terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pekerja adalah penerima program keluarga harapan (PKH).