BSU 2022 Cair di 4 Bank Himbara, 7 Golongan Pekerja Ini Langsung Dicoret, Cek Nama Penerima di Link Ini

- 15 Juli 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi BSU 2022
Ilustrasi BSU 2022 /Instagram/Kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 cair di empat bank Himbara. Sayangnya ada 7 golongan pekerja yang namanya langsung dicoret, siapa saja? Cek nama penerima melalui link di artikel ini.

Besaran BSU 2022 dari Kemnaker yang cair di empat bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) adalah Rp1 juta per pekerja yang sesuai dengan persyaratan.

Di antara syarat mutlak penerima BSU 2022 dan pasti dicairkan ke rekening bank Himbara pekerja adalah, bergaji di bawah Rp3,5 juta dan aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ulasan lengkap syarat penerima BSU sebagaimana yang dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id:

Baca Juga: KJP Plus Juli 2022 SMP, MTs, SMK, PKBM Sudah Cair! Ini Batasan Penarikan Dana di ATM Bank DKI, Berapa?

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x