Nindya mengungkapkan, saat ini Kemnaker tengah menyiapkan peraturan mengenai penyaluran BSU 2022 agar dapat segera melaksanakan perintah Presiden tersebut.
Selain itu, Kemnaker juga tengah menyelesaikan masalah administrasi yang menyebabkan penyaluran BLT Subsidi Gaji itu terhambat.
Nindya mengatakan, penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji memerlukan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) mengenai syarat dan tata cara pencairan bantuan.
"Jadi memang belum selesai sampai sekarang. Tapi Permenakernya sedang diproses," katanya usai acara Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Dia mengatakan, Kemnaker bersama Kementerian Keuangan dan lembaga terkait masih mempersiapkan pelaksanaan penyaluran BSU 2022.
"BSU yang tahun ini sebenarnya untuk pemulihan ekonomi pekerja. Jadi memang untuk skemanya kita masih melihat dari kecukupan dana dari Kemenkeu," ujarnya.
Perlu diketahui, bahwa dalam penyaluran BSU 2022, ada 7 golongan pekerja yang langsung dicoret sebagai penerima, mereka adalah:
1. Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta.