"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," ungkap Eddy.
Eddy memastikan bahwa target penerima BPUM pada 2022 ada sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Tes Asah Otak: Pindahkan 2 Batang Korek Api agar Menjadi 3 Segitiga, Yakin Bisa? Lihat Jawabannya
Kendati demikian, pada 2022, dana BPUM yang akan diberikan per pelaku UMKM adalah sebesar Rp600.000 atau 50% lebih kecil dibandingkan dengan dana BPUM yang digelontorkan pada 2021.
Pada 2021, pelaku UMKM yang dinyatakan menerima BPUM mendapatkan dana sebesar Rp1,2 juta yang dicairkan melalui BNI atau BRI.
Seperti diketahui pada 2021, terdapat 2 link resmi untuk cek daftar penerima BPUM yakni di eform.bri.co.id dan BNI banpresbpum.id.
Namun, link banpresbpum.id sudah dihapus dan tidak bisa diakses.
Lalu bagaimana cara agar mengetahui tentang kepastian pencairan BPUM pada 2022?