Tata Cara Daftar sebagai Pengecer Minyak Goreng Curah di Simirah Kemenperin, Bisa Jual dengan HET

- 24 Juni 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Tangkapan Layar Instagram/@makmur_siantar

Setelah semua proses selesai, calon pembeli nantinya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika akan membeli minyak goreng curah.

Cara membeli minyak goreng curah di toko via aplikasi PeduliLindungi:

- Download aplikasi di HP

- Daftarkan diri dengan NIK KTP dan Login ke aplikasi

- Kunjungi toko yang menjual minyak goreng curah rakyat (MGCR) yang sudah terdaftar secara resmi dalam program Simirah 2.0, Warung Pangan dan Gurih

Baca Juga: Siswa KJP Plus Bisa Beli Sembako Murah! Ini Syarat, Cara Daftar, dan Lokasi Beli Daging Sapi hingga Susu UHT

- Scan QR Code yang ada di toko tersebut

- Jika scan berhasil, maka hasil scan akan berwarna hijau dan konsumen bisa membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) maksimal 10kg/hari per NIK

Demikian informasi lengkap tentang cara daftar sebagai pengecer atau penjual minyak goreng curah agar bisa dibeli melalui Aplikasi PeduliLindungi.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah