Keempat, masyarakat dapat membeli minyak goreng Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg melalui aplikasi PeduliLindungi
Berikut tata cara daftar sebagai pengecer/penjual dan cara membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) melalui link Simirah 2.0 Kemenperin dan aplikasi PeduliLindungi, sebagaimana dilansir dari Instagram @minyakita.id pada 24 Juni 2022.
1. Pengecer atau penjual minyak goreng curah melakukan pendaftaran di website resmi www.simirah2.kemenperin.go.id/register. Namun, hingga artikel ini ditulis, situs tersebut belum bisa dibuka.
2. Setelah melakukan registrasi, pengecer akan mendapat email akses untuk login di website Simirah 2.
3. Kemudian, login ke website Simirah 2. Penjual akan menemukan QR Code.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 2022 Rp1 Juta Batal Cair ke 8,8 Juta Pekerja? Ini Penjelasan Resmi dari Menaker
4. Klik "Cetak QR PeduliLindungi"
5. Pengecer yang sudah bekerjasama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan klik "Terima" pada SIMIRAH 2
6. Terakhir, cetak QR Code PeduliLindungi dan pasang di toko