Tata Cara Daftar sebagai Pengecer Minyak Goreng Curah di Simirah Kemenperin, Bisa Jual dengan HET

- 24 Juni 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Tangkapan Layar Instagram/@makmur_siantar

Baca Juga: Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter via Aplikasi PeduliLindungi, Sosialisasi Dimulai 27 Juni 2022

Keempat, masyarakat dapat membeli minyak goreng Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg melalui aplikasi PeduliLindungi

Berikut tata cara daftar sebagai pengecer/penjual dan cara membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) melalui link Simirah 2.0 Kemenperin dan aplikasi PeduliLindungi, sebagaimana dilansir dari Instagram @minyakita.id pada 24 Juni 2022.

1. Pengecer atau penjual minyak goreng curah melakukan pendaftaran di website resmi www.simirah2.kemenperin.go.id/register. Namun, hingga artikel ini ditulis, situs tersebut belum bisa dibuka.

2. Setelah melakukan registrasi, pengecer akan mendapat email akses untuk login di website Simirah 2.

3. Kemudian, login ke website Simirah 2. Penjual akan menemukan QR Code.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 2022 Rp1 Juta Batal Cair ke 8,8 Juta Pekerja? Ini Penjelasan Resmi dari Menaker

4. Klik "Cetak QR PeduliLindungi"

5. Pengecer yang sudah bekerjasama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan klik "Terima" pada SIMIRAH 2

6. Terakhir, cetak QR Code PeduliLindungi dan pasang di toko

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah