Tata Cara Daftar sebagai Pengecer Minyak Goreng Curah di Simirah Kemenperin, Bisa Jual dengan HET

- 24 Juni 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Tangkapan Layar Instagram/@makmur_siantar

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagaimana cara daftar sebagai pengecer atau penjual minyak goreng curah agar bisa dibeli melalui Aplikasi PeduliLindungi?

Pemerintah mengeluarkan sistem baru terkait penentuan harga dan pendistribusian minyak goreng curah.

Beberapa hari lagi, masyarakat bisa memberi MGCR dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) via Aplikasi PeduliLindungi.

Kebijakan ini akan mulai disosialisasikan pada Senin, 27 Juni 2022. Nantinya, masyarakat dapat membeli minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter.

Baca Juga: CEK Saldo Bank BRI dan BNI, Dana PIP 2022 Cair hingga ke 10,3 Juta Siswa SD-SMA, Ini Batas Aktivasi Rekening

Namun, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah ini.

Pertama, masyarakat hanya bisa membeli minyak goreng curah Rp14.000 per liter sebanyak 10 kg per hari per NIK.

Kedua, minyak goreng curah ini hanya dapat dibeli di toko yang menjual minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Ketiga, untuk menjadi pengecer atau penjual minyak goreng curah, Anda wajib terdaftar secara resmi dalam program Simirah 2.0, Warung Pangan dan Gurih.

Baca Juga: Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 per Liter via Aplikasi PeduliLindungi, Sosialisasi Dimulai 27 Juni 2022

Keempat, masyarakat dapat membeli minyak goreng Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg melalui aplikasi PeduliLindungi

Berikut tata cara daftar sebagai pengecer/penjual dan cara membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) melalui link Simirah 2.0 Kemenperin dan aplikasi PeduliLindungi, sebagaimana dilansir dari Instagram @minyakita.id pada 24 Juni 2022.

1. Pengecer atau penjual minyak goreng curah melakukan pendaftaran di website resmi www.simirah2.kemenperin.go.id/register. Namun, hingga artikel ini ditulis, situs tersebut belum bisa dibuka.

2. Setelah melakukan registrasi, pengecer akan mendapat email akses untuk login di website Simirah 2.

3. Kemudian, login ke website Simirah 2. Penjual akan menemukan QR Code.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 2022 Rp1 Juta Batal Cair ke 8,8 Juta Pekerja? Ini Penjelasan Resmi dari Menaker

4. Klik "Cetak QR PeduliLindungi"

5. Pengecer yang sudah bekerjasama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) dapat melakukan penerimaan minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan klik "Terima" pada SIMIRAH 2

6. Terakhir, cetak QR Code PeduliLindungi dan pasang di toko

Setelah semua proses selesai, calon pembeli nantinya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika akan membeli minyak goreng curah.

Cara membeli minyak goreng curah di toko via aplikasi PeduliLindungi:

- Download aplikasi di HP

- Daftarkan diri dengan NIK KTP dan Login ke aplikasi

- Kunjungi toko yang menjual minyak goreng curah rakyat (MGCR) yang sudah terdaftar secara resmi dalam program Simirah 2.0, Warung Pangan dan Gurih

Baca Juga: Siswa KJP Plus Bisa Beli Sembako Murah! Ini Syarat, Cara Daftar, dan Lokasi Beli Daging Sapi hingga Susu UHT

- Scan QR Code yang ada di toko tersebut

- Jika scan berhasil, maka hasil scan akan berwarna hijau dan konsumen bisa membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) maksimal 10kg/hari per NIK

Demikian informasi lengkap tentang cara daftar sebagai pengecer atau penjual minyak goreng curah agar bisa dibeli melalui Aplikasi PeduliLindungi.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah