Segera Cair BSU Subsidi Gaji 2022 ke Pemilik Rekening Ini, Cek Penerima BLT Rp1 Juta di bsu.kemnaker.go.id

- 17 Juni 2022, 10:30 WIB
BSU 2022.*
BSU 2022.* /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 kembali disalurkan Kemnaker RI ke pemilik 5 rekening yang termasuk kedalam Bank Himbara, cek pekerja penerima BLT Rp. 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id.

Bantuan pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 bagi pekerja/buruh kembali digelontorkan guna memberikan perlindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan bantuan BSU 2022 ini kepada 8,8 juta pekerja.

Untuk mekanisme penyaluran masih dirapatkan pemerintah. Namun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 hanya akan diberikan ke pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Baca Juga: Lirik Lagu Glimpse of Us oleh Joji Viral di TikTok, Bikin Overthinking: Cause Sometimes I Look In Her Eyes

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (6/4/2022), sebagaimana dikutip Seputarlampung.com kemnaker.go.id pada 17 Juni 2022.

Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022. Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Menaker menjelaskan, BSU cepat disalurkan agar dapat segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh. Tepat bermakna sesuai dengan sasaran penerima, serta sesuai dengan persyaratan dan ketentuan.

Setelah selesai proses perencanaan, mekanisme penyaluran dan pendataan nama penerima BSU oleh BPJS Ketenagakerjaan, segera mungkin akan diberikan ke masing-masing rekening penerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Hari Ini 17 Juni 2022, Tema: Bulan Dzulhijjah Momentum untuk Memperbaiki Diri

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (6/4/2022), sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari kemnaker.go.id pada 17 Juni 2022.

Artinya, untuk pencairan BLT atau BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan 2022 hanya akan disalurkan melalui bank Himbara, yaitu BNI, Bank Mandiri, BRI, BTN, dan BSI.

Perlu diketahui, status penerima BSU bisa dilihat jika mengecek daftar penerima di link Kemnaker hanya menggunakan NIK, berikut caranya:

1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan.
5. Berikutnya, Log in ke dalam akun yang didaftarkan
6. Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri.
7. Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022".

Baca Juga: 13 Hari Lagi! SEGERA Lakukan Aktivasi Rekening BRI/BNI untuk Menerima Dana PIP 2022 Sebelum Tanggal Ini

Namun tidak semua pekerja bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. berikut pekerja dengan NIK KTP yang dipastikan bisa menerima BLT subsidi gaji 2022, yakni:

1. Pekerja adalah WNI dan bisa membuktikan dengan KTP.

2. Pekerja memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

3. Pekerja terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah informasi penting bagi pekerja terkait BLT atau BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan yang hanya disalurkan melalui rekening Bank Himbara, lengkap dengan cara cek nama pekerja penerima BLT Subsidi Gaji di laman bsu.kemnaker.go.id.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x