SEPUTARLAMPUNG.COM - 3 hari jelang penutupan, segera akses dtks.jakarta.go.id untuk daftar DTKS DKI Jakarta tahap 2/2022, bisa untuk daftar KJP Plus.
Pemprov DKI Jakarta secara resmi telah membuka pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 2/2022 pada 9 Mei 2022.
Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 2/2022 ini berlangsung sampai dengan 28 Mei 2022.
Artinya masih ada waktu 3 hari lagi sebelum pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 2/2022 ditutup pada 28 Mei mendatang.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data yang nantinya dijadikan acuan pemerintah untuk pemberian bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat dengan kategori miskin atau tidak mampu.
Nantinya masyarakat miskin yang telah mendaftar dan terdaftar akan masuk ke dalam DTKS, dan akan berkesempatan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Akan ada banyak keuntungan yang diperoleh masyarakat yang telah mendaftar dan terdaftar di DTKS.
Baca Juga: Web kjp.jakarta.go.id Masih Error, Cek JakOne Mobile dan ATM Bank DKI bagi Penerima KJP Plus 2022
Masyarakat akan mendapatkan bantuan sosial dari dana APBN ataupun APBD, dan salah satunya dari pemprov DKI Jakarta yaitu KJP Plus.
Sebelum melakukan pendaftaran online, masyarakat/warga DKI perlu mengetahui syarat yang telah ditetapkan untuk melakukan proses pendaftaran.
Dikutip dari laman instagram Pemprov DKI Jakarta, berikut jenis rumah tangga yang dapat diusulkan dan dapat mendaftar DTKS tahap 2/2022.
1. Warga ber-KTP DKI Jakarta
2. Berdomisili di DKI Jakarta
3. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR dan DPRD
4. Rumah tangga tidak memiliki mobil
5. Rumah tangga tidak memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah)
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan dari air kemasan bermerk
7. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Jika memenuhi syarat tersebut, maka masyarakat/warga DKI Jakarta dapat melakukan pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 2/2022 menggunakan link resmi yang telah disediakan.
Berikut ini adalah langkah mendaftar DTKS tahun 2022 tahap 2 bagi warga DKI Jakarta yang berdomisili dan memiliki KTP DKI Jakarta.
1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu pendaftaran
5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Kemudian jika dirasa data sudah benar dan lengkap, klik kirim
Namun khusus warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.
Setelah melakukan pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 2 tahun 2022, maka masyarakat yang telah masuk dalam data akan mendapatkan sejumlah bantuan dari pemerintah.
Berbagai dana bantuan yang didapat masyarakat nantinya adalah berupa bantuan yang bersumber dari APBN dan APBD seperti PKH, BNPT, KLJ, hingga KJP Plus.
Demikian informasi terkait cara daftar DTKS DKI Jakarta tahap 2/2022 dan batas waktu penutupan DTKS.***