BSU 2022 PASTI Ditransfer ke 14,4 Juta Pekerja Usai Tahap Ini, Berikut Daftar yang Layak Dapat Rp1 Juta

- 19 Mei 2022, 15:00 WIB
Berikut info terbaru dan cara cek penerima BSU 2022 untuk karyawan mendapatkan BLT Subsidi Gaji senilai Rp1 juta.
Berikut info terbaru dan cara cek penerima BSU 2022 untuk karyawan mendapatkan BLT Subsidi Gaji senilai Rp1 juta. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id.

SEPUTARLAMPUNG.COM – Sampai saat ini pertanyaan terkait kapan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 akan ditransfer oleh pemerintah kepada para pekerja.

Hal ini terlihat dari setiap unggahan terbaru akun Instagram resmi Kemanker yang dibanjiri komentar warganet dengan tagar kapan BSU 2022 cair.

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk menambah anggaran BSU 2022 menjadi 14,4 triliun. Sehingga jumlah pekerja yang akan menerima BLT Subsidi Gaji pun otomatis akan bertambah jadi 14,4 juta penerima.

“Menteri ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Minggu (1/5) menyebut Pemerintah akan menambah anggaran BSU 2022 sebesar Rp14,4 triliun. Penyaluran bantuan tersebut dipastikan berjalan dengan tepat, akurat, dan akuntabel,” dikutip Seputarlampung.com dari Antara News pada 4 Mei 2022.

Baca Juga: PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA-SMK: Jadwal, Link Pendaftaran, dan Tata Cara Pengambilan PIN Siswa

Berikut pekerja yang ditargetkan bisa  mendapatkan dana BSU 2022 sebagaimana yang dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. 

- Merupakan pekerja penerima upah atau gaji

- Diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Ungkap Lokasi Asli KKN di Desa Penari, Bukan Alas Gumitir atau Alas Purwo?

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah mendappatkan BSU 2022, bisa cek status dan daftar penerimanya secara online melalui situs kemnaker.go.id, dengan cara:

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id.

2. Daftar akun.

Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login kembali ke dalam akun Anda.

4. Lengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Selanjutnya, cek pemberitahuan.

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.

Penyaluran dana BSU 2022 akan dilakukan melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) milik pekerja.

Lantas, kapankah BSU 2022 ini akan cair, mengingat instruksi Presiden meminta BLT Subsidi Gaji ini cair April 2022.

Baca Juga: Contoh Soal UAS PAI Kelas 6 SD Semester Genap Kurikulum 2013 Tahun 2022 Beserta Kunci Jawaban

Dikutip melalui balasan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker di akun Instagram masing-masing, begini jawaban yang diberikan.

“Hallo rekan @indrawatyy…Saat ini Kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel ya,” jawab @kemnaker diikuti emoji senyum.

Bagaimana dengan jawaban BPJS Ketenagakerjaan?

“Selamat pagi sahabat, perihal informasi pemberian BSU tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi,” jawab @bpjs.ketenagakerjaan. 

Namun sampai saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait BSU. Dikarenakan hal tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silahkan hubungi contact center 175 atau email ke [email protected],” lanjut @bpjs.ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Jumat, 20 Mei 2022: SCTV, NET TV, MNCTV, ANTV, Trans 7, RCTI, Indosiar, Trans TV, dan GTV

Demikian informasi terbaru mengenai pencairan BSU 2022 beserta cara cek daftar penerima BSU 2022 untuk pekerja dengan gaji dibawah Rp3,5 juta.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA BSU Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x