Uang BLT Gaji Rp1 Juta Mau Dicairkan? Begini Cara Cek Penerima BSU Ketenagakerjaan dengan 4 Langkah Mudah

- 11 Mei 2022, 20:50 WIB
Ilustrasi bantuan sosial dari pemerintah.
Ilustrasi bantuan sosial dari pemerintah. /Pixabay/EmAji

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

Baca Juga: SMA Negeri Ini Raih Peringkat Pertama Tingkat Provinsi dari 5 SMA Terbaik di Kota Yogyakarta, Sekolah Mana?

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Dilansir seputarlampung.com dari situs bsu.kemnaker.go.id, berikut terbaru 4 cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022:

1. Melalui situs kemnaker.go.id

 - Buka situs kemnaker.go.id lewat browser.

- Daftarkan akun jika belum memilikinya.

- Lengkapi data diri saat melakukan proses pendaftaran akun.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah