3. Selanjutnya isi nama lengkap sesuai KTP;
4. Ketikkan 8 kode captcha pada kolom kode;
5. Cek data yang sudah diisi, jika sudah benar lalu klik "CARI";
6. Tunggu hingga hasil pencarian muncul.
Data yang muncul akan menampilkan nama penerima, umur, jenis bansos, status ket, dan periode.
Jika data pencarian yang dimasukkan benar dan nama tersebut telah terdaftar, maka hasil pencarian akan muncul di layar.
Demikian ulasan mengenai beberapa kriteria rumah tangga yang dipastikan ditolak sebagai usulan penerima DTKS Jakarta Tahap 2 2022 dan otomatis gagal dapat KAJ, KJMU, KJP Plus.***