MAAF, 9 NIK KTP Tipe Ini Tak Bisa Diusulkan DTKS DKI Jakarta Tahap 2 2022 dan Otomatis Gagal Dapat KJP Plus

- 10 Mei 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi bantuan sosial.
Ilustrasi bantuan sosial. /Pixabay/EmAji./

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pada 9 Mei 2022 kemarin, pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 2 2022 resmi dibuka dan bagi yang memenuhi kriteria dan persyaratan bisa mendaftar melalui laman resmi dtks.jakarta.go.id.

Namun,tidak semua rumah tangga di DKI Jakarta bisa daftar, karena ada 9 NIK KTP yang tak bisa diusulkan DTKS DKI Jakarta Tahap 2022 dan otomatis gagal dapat KAJ, KJMU, KJP Plus. Berikut ciri-cirinya.

Untuk pendaftaran resmi DTKS DKI Jakarta hanya dilakukan melalui link dtks.jakarta.go.id.

Baca Juga: Ini Link Resmi Pendaftaran UM-PTKIN 2022, Simak Syarat, Biaya, dan Alur Pendaftarannya di Sini

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik yang berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).

Dilansir dari laman akun Instagram Pemprov DKI Jakarta, diinformasikan bahwa pendaftaran DTKS bagi warga Jakarta ini akan dibuka pada 9 Mei hingga 28 Mei 2022.

Selain itu, ada 9 KTP dengan kriteria ini yang dipastikan ditolak sebagai usulan penerima DTKS DKI Jakarta Tahap 2 Tahun 2022, sebagaimana dilansir seputarlampung.com dari instagram @dkijakarta, yakni:

Baca Juga: Ini 4 SMA Terbaik di Kabupaten Banjar, Tanah Laut, Hulu Sungai Utara, Barito Kuala Versi LTMPT untuk PPDB 2022

1. Warga ber-KTP non DKI.

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS.

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi TNI

4. Ada anggota rumah tangga yang menjadi POLRI

5. Ada anggota rumah tangga yang menjadi Anggota DPR/DPRD.

6. Rumah Tangga memiliki mobil.

7. Rumah Tangga memiliki lahan/ lahan Bangunan (dengan NJOP lebih dari 1 milyar).

8. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).

9. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: LTMPT Gunakan Sistem Penilaian Item Response Theory, Ini Tips Kerjakan Soal UTBK SBMPTN 2022 agar Bisa Lulus

Berikut cara mendaftar online DTKS DKI Jakarta, yakni:

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/;

2. Klik buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun);

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga);

4. Pilih menu "Pendaftaran";

5. Masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga;

6. Setelah semua selesai, klik "Kirim".

Berikut cara cek DTKS secara online, yakni:

1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Pilih menu Cek Status Pendaftaran

3. Selanjutnya isi nama lengkap sesuai KTP;

4. Ketikkan 8 kode captcha pada kolom kode;

5. Cek data yang sudah diisi, jika sudah benar lalu klik "CARI";

6. Tunggu hingga hasil pencarian muncul.

Baca Juga: SEGERA Cek NISN di Link pip.kemdikbud.go.id Dana PIP Rp750.000 Sudah CAIR untuk Siswa SMP, Kamu Salah Satunya?

Data yang muncul akan menampilkan nama penerima, umur, jenis bansos, status ket, dan periode.

Jika data pencarian yang dimasukkan benar dan nama tersebut telah terdaftar, maka hasil pencarian akan muncul di layar.

Demikian ulasan mengenai beberapa kriteria rumah tangga yang dipastikan ditolak sebagai usulan penerima DTKS Jakarta Tahap 2 2022 dan otomatis gagal dapat KAJ, KJMU, KJP Plus.***

 

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah