5. Masukkan data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga lainnya ke dalam sistem DTKS
6. Jika semua data sudah benar, lalu klik Kirim
Sebagai informasi tambahan, satu akun DTKS dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa anggota keluarga.
Itulah informasi penting terkait cara daftar DTKS DKI Jakarta Tahap 2 2022 melalui laman dtks.jakarta.go.id untuk bisa dapatkan bansos dari pemerintah DKI Jakarta, di antaranya bantuan PKH, KJP Plus, KAJ, dan KJMU.***