BPUM CAIR LAGI pada 2022, Berapa Banyak Pelaku UMKM yang akan Dapat? Cek Syarat dan Penerimanya di Sini

- 17 April 2022, 04:20 WIB
Ilustrasi bantuan BPUM.*
Ilustrasi bantuan BPUM.* /Instagram/bpumumkm.co.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah akan kembali mencairkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan kembali disalurkan pada 2022.

Dilansir dari laman ekon.go.id, kuota penerima BPUM pada 2022 akan diberikan kepada sekitar 12 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartanto menyampaikan BPUM termasuk salah satu skema bantuan sosial (bansos) yang diberikan kembali pada 2022.

Pemberian BPUM bertujuan untuk membantu perekonomian masyarakat dalam menghadapi kenaikan harga komoditas pangan dan energi.

Baca Juga: BLT UMKM Cair Lagi pada 2022 ke 12 Juta Pelaku Usaha, Benarkah Bisa Cek Penerima Banpres BPUM di Eform BRI?

Adapun, ada perubahan nilai bantuan dana BPUM yang akan diberikan per pelaku usaha mikro pada 2022.

Seperti yang diketahui, pada 2020 nilai dana BPUM yang diberikan adalah sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro.

Kemudian, pada 2021 besaran nilai BPUM yang diberikan adalah Rp1,2 juta per pelaku UMKM.

Pada 2022, Airlangga Hartanto menyampaikan, nilai dana BPUM yang akan diberikan adalah sebesar Rp600.000 per pelaku UMKM.

Baca Juga: Apa Syarat Daftar BLT UMKM 2022? Siapkan 2 Berkas Ini dan Cek Nama Penerima Banpres BPUM di Link Resmi

Artinya, jika dibandingkan dengan nilai pemberian BPUM atau BLT UMKM pada 2021, nilai bantuan usaha yang digelontorkan pemerintah pada 2022 berkurang sebesar 50%.

Sebagai catatan, saat ini kriteria dan tata cara untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 pada 2022 masih dalam proses pematangan regulasi teknis.

Selain itu, belum diketahui kapan pastinya BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 pada 2022 akan dicarikan.

Namun, apabila berkaca pada skema kriteria dan tata cara pendaftaran BPUM atau BLT UMKM pada 2021, maka kriteria penerimanya adalah:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
- Memiliki usaha berskala mikro
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman dari bank
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Bukan Anggota TNI/Polri
- Bukan Karyawan atau Pegawai BUMN/BUMD

Apabila tidak ada perubahan, pelaku usaha mikro yang merasa sudah memenuhi persyaratan di atas harus mendaftarkan diri dan usahanya, dengan mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota Anda.

Baca Juga: Bukan BLT UMKM atau BANPRES BPUM, Ini BLT yang Cair April 2022, CEK Data Terbaru Penerima di DTKS Kemensos

Nantinya, lolos atau tidaknya Anda sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM merupakan kewenangan mutlak dari Kemenkop UKM.

Jika nanti sudah mendaftarkan diri, Anda bisa mengecek apakah Anda terpilih sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 dengan mengecek status pencairan dana BPUM atau BLT UMKM melalui laman eform.bri.co.id/BPUM.

Demikian ulasan lengkap tentang kuota penerima BPUM pada 2022, besaran dana yang akan diberikan, dan syarat yang harus dipenuhi.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ekon.go.id Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah