Artinya, jika dibandingkan dengan nilai pemberian BPUM atau BLT UMKM pada 2021, nilai bantuan usaha yang digelontorkan pemerintah pada 2022 berkurang sebesar 50%.
Sebagai catatan, saat ini kriteria dan tata cara untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 pada 2022 masih dalam proses pematangan regulasi teknis.
Selain itu, belum diketahui kapan pastinya BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 pada 2022 akan dicarikan.
Namun, apabila berkaca pada skema kriteria dan tata cara pendaftaran BPUM atau BLT UMKM pada 2021, maka kriteria penerimanya adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Kependudukan (KTP).
- Memiliki usaha berskala mikro
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pinjaman dari bank
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Bukan Anggota TNI/Polri
- Bukan Karyawan atau Pegawai BUMN/BUMD
Apabila tidak ada perubahan, pelaku usaha mikro yang merasa sudah memenuhi persyaratan di atas harus mendaftarkan diri dan usahanya, dengan mendatangi kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota Anda.
Nantinya, lolos atau tidaknya Anda sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM merupakan kewenangan mutlak dari Kemenkop UKM.
Jika nanti sudah mendaftarkan diri, Anda bisa mengecek apakah Anda terpilih sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Rp600.000 dengan mengecek status pencairan dana BPUM atau BLT UMKM melalui laman eform.bri.co.id/BPUM.