BSU Rp1 Juta pada 2022 Cair untuk 8,8 Juta Pekerja, Pemilik Rekening BCA/Swasta Pastikan Namamu Terdaftar

- 14 April 2022, 04:00 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah.*
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah.* /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) Rp1 juta akan kembali digelontorkan kepada 8,8 jutap pekerja pada 2022. Pemilik rekening BCA/Swasta pastikan nama Anda terdaftar. Simak informasinya di sini.

Seperti diketahui, baru-baru ini Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali menyalurkan BSU Rp1 juta pada 2022.

Hal itu dilakukan guna memberikan perlindungan sosial akibat kenaikan harga pangan dan energi.

Sebagai catatan, regulasi teknis terkait pemberian dana BSU Rp1 juta pada 2022 belum diumumkan.

Baca Juga: LINK Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemnaker 2022, Cair Rp 1 Juta, Apa Syarat Mendapatkannya

Pasalnya, seluruh instrumen kebijakan terkait penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji pada 2022 masih dipersiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Hal itu dilakukan agar penerima BSU pada 2022 sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Kendati demikian, dilansir dari laman kemnaker.go.id, alokasi dana yang disiapkan untuk penyaluran bantuan insetif pekerja ini adalah sebesar Rp8,8 triliun yang akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja.

Dimana nilai alokasi bantuan per penerima masih sama seperti Tahun lalu, yakni total sebesar Rp1 juta. Dilansir dari laman ekon.go.id, pemberian BSU Rp1 juta pada 2022 akan diberikan dalam dua kali penyaluran.

Baca Juga: BSU 2022 Cair pada April, Benarkah? Begini Cara Cek Dana BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair ke Rekening Pekerja

Sasaran utama penerima BSU Rp1 juta pada 2022 adalah para pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Basis data penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji pada 2022 juga masih menggunakan data pekerja atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, pencairan bantuan dana bagi pekerja ini nantinya masih akan digelontorkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI bagi pekerja di Provinsi Aceh.

Nantinya, pekerja yang sudah memiliki rekening aktif di salah satu rekening Himbara tersebut akan menerima penyaluran dananya secara langsung melalui rekening mereka masing-masing.

Namun, bagi pekerja pemilik rekening BCA/Swasta, penyaluran dana BSU Rp1 juta akan diberikan dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara baru.

Meskipun regulasi teknis terkait penyaluran BSU Rp1 juta pada 2022 belum diumumkan, Anda bisa mengecek secara berkala terkait pencairan dana BLT Kemnaker melalui:

Baca Juga: BSU Cair mulai April 2022, Pekerja dengan 3 Kriteria Ini Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' atau Tidak Terdaftar', 'Ditetapkan', 'Belum Memenuhi Syarat', 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).

Jika Anda mendapatkan notifikasi 'Tersalurkan ke rekening Anda' atau 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' maka itu artinya BSU Rp1 juta telah dicairkan ke rekening HIMBARA Anda.

Demikian informasi terbaru terkait kuota penerima BSU Rp1 juta pada 2022 termasuk pekerja pemilik rekening BCA/Swasta.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ekon.go.id Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah