SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2022 guna memberikan ruang konsultasi bagi karyawan yang tidak menerima gaji ke-13.
Dilansir dari laman kemnaker.go.id, pengadaan Posko THR merupakan bagian dari Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pengadaan Posko THR pada 2022 merupakan wahana atau tempat bagi pekerja yang ingin melakukan konsultasi maupun pengaduan terkait THR.
Adapun Posko THR yang dimaksud oleh Anwar Sanusi dapat diakses melalui poskothr.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SIAP Kerja yang bisa diunduh melalui ponsel pintar Anda.
Berikut cara melakukan pengaduan atau konsultasi tentang THR 2022 melalui laman poskothr.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SIAP KERJA:
1. Pilih Menu Masuk
2. Login SIAP KERJA : https://account.kemnaker.go.id/. Daftarkan diri jika belum terdaftar.
3. Konsultasi THR :
- Tekan Menu Konsultasi THR
- Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
- Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke point 4.
4. Pengaduan THR :
- Tekan Menu Pengaduan THR
- Isikan formulir
- Laporkan
Selain melalui aplikasi SIAP KERJA atau laman poskothr.kemnaker.go.id, Anda bisa melakukan pengaduan via call center Kemnaker di nomor 1500-630 atau via email [email protected].
Kemudian, Anda juga bisa melakukan pelaporan via pesan instan di nomor Whatsapp 08119521150 atau 08119521151.
Anda juga bisa langsung melakukan pengaduan secara tatap muka di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya telah menegaskan bahwa pemberian THR bukan hanya hak bagi para pekerja tetap.
"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya", tegas Ida Fauziyah.
Adapun, menurut SE Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR bagi para pekerja wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum perayaan Hari Keagamaan atau Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022.***