SEPUTAR LAMPUNG - Para karyawan mungkin saat ini sedang harap-harap cemas menantikan pencairan tunjangan hari raya (THR).
Seperti diketahui, menjelang Hari Raya Idul Fitri atau populer disebut Hari Lebaran, biasanya para pekerja akan mendapatkan gaji ke-13 atau THR.
THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada para karyawan karena itu merupakan hak para pekerja yang sudah bekerja sepenuh hati untuk kemajuan tempat kerjanya.
Baca Juga: Joy Red Velvet akan Segera Kembali Main Drama Setelah 'Istirahat' Akting Selama 3 Tahun?
Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan beleid terkait pembayaran THR Lebaran 2021.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Aturan menyatakan perusahaan wajib membayar THR kepada para pegawainya paling lambat H-7 lebaran. Ada konsekuensi denda jika perusahaan melanggarnya.