Jangan Asal Gunakan THR Anda! Coba Ikuti Cara Atur Gaji Ke-13 dari Perencana Keuangan Ini, Gunakan Seperlunya

- 24 April 2021, 15:45 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR
Ilustrasi gaji 13 dan THR /DOK PR/

SEPUTAR LAMPUNG - Para karyawan mungkin saat ini sedang harap-harap cemas menantikan pencairan tunjangan hari raya (THR).

Seperti diketahui, menjelang Hari Raya Idul Fitri atau populer disebut Hari Lebaran, biasanya para pekerja akan mendapatkan gaji ke-13 atau THR.

THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada para karyawan karena itu merupakan hak para pekerja yang sudah bekerja sepenuh hati untuk kemajuan tempat kerjanya.

Baca Juga: Ternyata Tak Cuma Juliari Peter Batubara yang Nikmati Hasil Korupsi Dana Bansos, 11 Pejabat Ini Juga 'Cuan'

Baca Juga: Joy Red Velvet akan Segera Kembali Main Drama Setelah 'Istirahat' Akting Selama 3 Tahun?

Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan beleid terkait pembayaran THR Lebaran 2021.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Aturan menyatakan perusahaan wajib membayar THR kepada para pegawainya paling lambat H-7 lebaran. Ada konsekuensi denda jika perusahaan melanggarnya.

Baca Juga: Mantan Komandan Kapal Selam Prediksi Pencarian KRI Nanggala-402 Sulit Dilakukan, Belajar dari Peristiwa Ini

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah