3. Peserta didik SMK tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
4. Peserta didik tidak punya SK nominasi penerima PIP
5. Peserta didik tidak punya SK pemberian PIP
6. Peserta didik tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik
7. Peserta didik menyalahgunakan dana PIP yang diberikan
Baca Juga: MAAF, Dana PIP Rp750.000 untuk Siswa SMP hingga Bulan Maret Hanya untuk Kriteria Berikut ini
8. Peserta didik putus sekolah
9. Peserta didik tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin
10. Peserta didik belum melakukan aktivasi rekening PIP
Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.