KIP 2022: Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar bagi Siswa SD SMP SMA SMK, Perhatikan! 5 Berkas Ini Wajib Ada

- 12 Februari 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /tangkap layar website kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut info terbaru KIP 2022, mulai dari syarat dan cara membuat Kartu Indonesia Pintar dengan Mudah bagi Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Program Indonesia Pintar melalui KIP merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu dan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu serta mendorong keberlanjutan pendidikan anak dari keluarga kurang mampu, pemerintah memperluas cakupan pemberian bantuan tunai pendidikan melalui Program Indonesia Pintar.

Baca Juga: UPDATE KJP Plus Tahap 1 2022: Lakukan Ini jika Nama Tidak Ada di DTKS agar Dapat UANG TUNAI dan BONUS KJP Plus

Dengan cakupan yang lebih luas, Pemerintah berusaha menjangkau anak putus sekolah dari keluarga kurang mampu agar mau kembali melanjutkan pendidikannya.

Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan ini baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak lulus SMA/SMK/MA) maupun melalui jalur pendidikan informal dan non formal.

Baca Juga: 10 SMP dan MTS Terbaik Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur Berdasarkan Nilai Rerata UN, Sekolahmu Masuk Daftar?

KIP tersebut diterbitkan oleh TNP2K atau Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang bekerjasama dengan kementerian sosial

Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar sebenarnya bisa diajukan oleh sekolah. Namun, jika merasa memenuhi kriteria sebagai anak usia sekolah yang berhak mendapatkan KIP, tapi belum memilikinya maka Anda bisa mulai mengajukannya secara mandiri.

Dengan mengetahui cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, setiap peserta didik jenjang SD, SMP, SMA dan SMK diharapkan bisa melanjutkan sekolahnya untuk mencegah kemungkinan putus sekolah.

Baca Juga: 4 SMA Terbaik di Semarang Jawa Tengah Sebagai Referensi PPDB 2022, Ini Profil Lengkap, Alamat, dan NPSN

Berikut syarat atau dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):

• Kartu Keluarga (KK)

• Akta Kelahiran

• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

• Raport hasil belajar siswa

• Surat pemberitahuan penerima bantuan siswa miskin dari Kepala Sekolah/Madrasah

Tahapan dan cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):

Jangan lupa, siapkan berkas dan syarat yang diperlukan, Anda bisa mendaftar atau membuat KIP anak sekolah dengan cara berikut, yakni:

1. Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Ini Daftar 10 SMP Terbaik Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur Lengkap Nilai Rerata UN, SMPN 1 Bojonegoro Kedua

Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

2. Setelah itu, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

3. Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

4. Kemudian, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

5. Jika lolos seleksi, maka Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP.

Baca Juga: Prediksi Jadwal Pendaftaran Akpol 2022 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Umum Taruna, Bintara, dan Tamtama

Apabila siswa telah memiliki KIP, siswa bisa mengecek apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP dari Kemendikbud atau BLT anak sekolah dari Kemensos.

Berikut cara cek penerima bantuan PIP dari Kemendikbud:

1. Kunjungi situs pip.kemendikbud.go.id
2. Scroll ke bawah dan isi kolom 'Cari Penerima PIP
3. Isi NISN dan Nama Ibu Kandung yang tersedia di kolom tersebut
4. Lalu klik 'Cari

Itulah, informasi seputar cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa atau pelajar kurang mampu sebagai salah satu syarat mendapat bantuan PIP dari Kemendikbud, lengkap dengan persyaratannya.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x