KIP 2022: Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar bagi Siswa SD SMP SMA SMK, Perhatikan! 5 Berkas Ini Wajib Ada

- 12 Februari 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). /tangkap layar website kemdikbud

Dengan mengetahui cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, setiap peserta didik jenjang SD, SMP, SMA dan SMK diharapkan bisa melanjutkan sekolahnya untuk mencegah kemungkinan putus sekolah.

Baca Juga: 4 SMA Terbaik di Semarang Jawa Tengah Sebagai Referensi PPDB 2022, Ini Profil Lengkap, Alamat, dan NPSN

Berikut syarat atau dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):

• Kartu Keluarga (KK)

• Akta Kelahiran

• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

• Raport hasil belajar siswa

• Surat pemberitahuan penerima bantuan siswa miskin dari Kepala Sekolah/Madrasah

Tahapan dan cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):

Jangan lupa, siapkan berkas dan syarat yang diperlukan, Anda bisa mendaftar atau membuat KIP anak sekolah dengan cara berikut, yakni:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x