Dengan mengetahui cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, setiap peserta didik jenjang SD, SMP, SMA dan SMK diharapkan bisa melanjutkan sekolahnya untuk mencegah kemungkinan putus sekolah.
Berikut syarat atau dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):
• Kartu Keluarga (KK)
• Akta Kelahiran
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
• Raport hasil belajar siswa
• Surat pemberitahuan penerima bantuan siswa miskin dari Kepala Sekolah/Madrasah
Tahapan dan cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP):
Jangan lupa, siapkan berkas dan syarat yang diperlukan, Anda bisa mendaftar atau membuat KIP anak sekolah dengan cara berikut, yakni: