Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
Dan untuk komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun.
Demikian info mengenai pemilik KTP yang bisa dapat bantuan hingga Rp 3 juta dari PKH. Semoga info di atas bermanfaat.***