Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Bantuan Program Pangan Bersubsidi di DKI Jakarta

- 4 Februari 2022, 06:45 WIB
Ilustrasi Bahan Pangan.
Ilustrasi Bahan Pangan. /Pixabay/Viki_B

1. Untuk menghindari terjadinya kerumunan pada saat pendistribusian pangan bersubsidi, penerima manfaat dapat mengikuti mekanisme pembelian pangan bersubsidi dengan cara mengisi registrasi secara online di situs https://antriankjp.pasarjaya.co.id atau dapat datang langsung ke lokasi pendistribusian.

2. Penerima manfaat mengisi data diri sebagai berikut:
- Mengisi nomor kartu ATM
- Tanggal Lahir
- Nama penerima manfaat
- Alamat
- Nomor Telepon
- Wilayah pengambilan
- Lokasi pengambilan
- Pilih tanggal pengambilan
- Jam antrian

Baca Juga: Hindari 8 Hal Ini jika Handphone Kemasukkan Air, Salah Satunya Jangan Rendam dalam Beras dengan Cara Ini

3. Penerima manfaat yang telah registrasi akan mendapatkan nomor tiket antrian sesuai lokasi dan waktu yang telah dipilih

4. Penerima manfaat mendatangi gerai Pasar Jaya sesuai lokasi dan waktu yang tertera di paket, verifikasi tiket antrian oleh petugas setempat dengan prokes yang ketat

5. Pengambilan Pangan Bersubsidi harus mematuhi Protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, mengukur suhu tubuh, menjaga jarak

Demikian syarat dan ketentuan pembelian bahan pangan bersubsidi.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: DKPKP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah